PENDAHLUAN
A. Latar Belakang
Hak Asasi Manusia merupakan hak esensial yang dimiliki oleh setiap manusia sebagaimana yang tertuang dalam Magna Charta atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Dalam perjalanan sejarah untuk mencegah terus berlangsungnya pelanggaran-pelanggaran HAM, PBB menetapkan sejumlah kovenan yang berkaitan dengan perlindungan HAM seperti Kovenan Hak Sipil dan Politik; Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya; Konvensi Hak Anak; Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, Standar Perlakuan Minimum terhadap Narapidana/Tahanan; Konvensi Internasional Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial; Konvensi Internasional Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, dll. Beberapa instrumen internasional tersebut telah diratifikasi ke dalam perundang-undangan RI.
HAM melekat pada diri setiap manusia tanpa memandang bulu, termasuk juga bagi narapidana/tahanan. Standard Minimum Rules for Prisoners (SMR) - Standar Perlakuan Minimum bagi Narapidana dan Tahanan- menyatakan bahwa hak yang hilang daripada narapidana/tahanan hanyalah hak atas kebebasan. Akan tetapi hak-hak lain yang melekat pada dirinya harus tetap diberikan selama mereka menjalani masa pidana/masa tahanannya.
Teori pemidanaan yang dari masa ke masa mengalami perubahan, pada masa kini sudah tidak lagi berorientasi kepada tujuan pembalasan/penjeraan yang cenderung bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, melainkan lebih pada tata perlakuan yang bertujuan bukan saja agar para terpidana bertobat dan tidak melakukan tindak pidana lagi, melainkan juga melindungi masyarakat dari tindak kejahatan. Tata perlakuan ini dilaksanakan berdasarkan Sistem Pemasyarakatan (berlaku sejak 27 April 1964).
Dengan berlandaskan prinsip tersebut, maka LAPAS diharapkan dapat menampilkan fungsi yang diharapkan, antara lain :
a. merupakan komunitas yang teratur dengan baik, seperti : tidak membahayakan nyawa, kesehatan dan integritas personal.
b. kondisinya tidak menambah kesulitan yang dialami narapidana akibat pemidanaan.
c. Aktivitas di dalamnya sebanyak mungkin membantu narapidana untuk mampu kembali ke masyarakat setelah menjalani pidananya.
Kenyataan menunjukkan bahwa LAPAS belum sepenuhnya mampu menunjukkan fungsi yang ideal. Berbagai aspek dan kondisi dalam LAPAS sangat potensial menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia antara lain : Over kapasitas; Kualitas Penghuni yang berubah dari kejahatan konvensionall menjadi kejahatan trasnasional; Terbatasnya Kualitas dan Kuantitas Sumber Daya.
B. TUJUAN
1. Untuk mengetahui kasus yang terjadi di LP anak
2. Untuk dapat mengidentifikasi perilaku warga LP anak
3. Untuk mengetahui proses berpikir warga LP anak
4. Untuk mengetahui interkasi sosial di dalam LP
BAB II
TINJAUAN KASUS
Petugas LP Siksa Anak Berusia 14 Tahun
PEKANBARU - Lembaga Permasyarakatan (LP) Pekanbaru, Riau, diduga melakukan penyiksaan terhadap anak berinisial DP yang masih berusia 14 tahun. Penyiksaan terhadap DP itu dilakukan di lapas anak oleh seorang petugas. Kasus penyiksaan yang menimpa anak siswa kelas II SMP ini pun telah dilaporkan ke Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Pekanbaru."Korban disiksa oleh salah satu petugas lapas dengan cara disundut rokok dan dianiaya dengan pukulan dan tendangan," kata Ketua Pokja Pengaduan KPAID Pekanbaru Yulianto kepada okezone, Senin (18/1/2010) dikantornya.
Dugaan penyiksaan itu terungkap setelah Ibu DP bernama Hermaini melihat anaknya yang merupakan tahanan titipan jaksa ke LP bagian anak mengeluh disiksa oleh petugas. "Api rokok itu disundutkan di bibir kanan bagian atas DP, dia saat itu mengerang kesakitan, kemudian kepalanya ditendang," kisah Harmaini dalam pelaporan ke KPAID. Penyiksaan oleh oknum lapas ini diduga karena DP mempunyai kasus dimana bocah yang menyambi sebagai kernet angkot ini dipaksa untuk memperkosa Karmini yang tak lain saudara petugas LP."Sebenarnya DP adalah korban, dia merupakan tahanan titipan kejaksaan. Kita sangat menyayangkan penyiksaan ini. Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas," pungkasnya.
BAB III
PEMBAHASAN
Penyiksaan, adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Pasal 1 ayat 4 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM).
Dalam LAPAS/RUTAN, penyiksaan dan kekerasan dapat terjadi atau dilakukan oleh petugas terhadap narapidana (tahanan) atau sebaliknya; dan oleh narapidana (tahanan) terhadap narapidana (tahanan) lain; serta oleh narapidana (tahanan) terhadap anggota masyarakat luar.
(1) Berbagai faktor pencetus, antara lain :
a. Over kapasitas dan perbandingan jumlah petugas dan penghuni yang sangat tinggi.
1) pola perlakuan : cenderung top down, mass treatment, dan security approach.
2) kurangnya pengawasan dan pengendalian : segala kejadian dalam LAPAS tidak terpantau dan terkendalikan setiap waktu secara maksimal, dan atau tidak terpantau seluruhnya.
b. Pemahaman terhadap uraian tugas dan nilai-nilai HAM tidak merata : pelaksanaan tugas cenderung berdasarkan kebiasaan, dan kurang respect terhadap kebutuhan narapidana.
c. Kesejahteraan petugas dan keinginan narapidana yang kuat untuk mendapatkan kebebasan/kelonggaran, menimbulkan kecenderungan tumbuhnya hubungan pribadi yang berlebihan dan memungkinkan terjadinya suap : perbedaan perlakuan, persaingan tidak sehat, dan kecemburuan sosial.
d. Sistuasi dan kondisi yang monoton dan berlangsung lama, mengakibatkan rasa bosan dan stress yang berkelanjutan : perilaku apatis, malas, tidak patuh, dll.
Tindakan penyiksaan dan kekerasan tersebut menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban dalam LAPAS/RUTAN
1. Identifikasi Perilaku
Dari beberapa data yang kami peroleh dapat disimpulkan bahwa mayoritas penghuni LP anak memiliki perilaku yang hampir sama yaitu, perilaku yang membobotkan pada konstektual dimasa-masa remaja, misalnya perilaku yang senantiasa tidak memiliki keterkaitan dengan kebiasaan/habbit anak-anak seusianya. Diantaranya adalah gaya hidup yang tak terkontrol dan perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai agama dan sosial maupun hukum. Dari segi nilai agama kebanyakan berperilku yang tak senonoh dengan pemahaman agama.
Pengalaman frustasi dan konflik – konflik yang tidak dapat diselesaikan merangsang terjadinya gangguan perilaku. Beberapa penyebab gangguan perilaku antara lain :
• penolakan ataupun syok yang dialami pada masa anak.
• Ketidaksanggupan memuaskan keinginan dasar dalam pengertian kelakuan yang dapat diterima umum.
• Kelelahan luar biasa, kecemasan, anxietas, kejemuan.
• Tekanan – tekanan yang timbul karena keadaan ekonomi, politik, dan sosial yang terganggu.
• Shock emosional yang hebat. Ketakutan, kematian tiba – tiba seseorang yang dicintai, melihat seseorang yang terluka, atau pada saat kematian yang sangat menggoncangkan.
2. Kepribadian
Perkembangan kepribadian anak yang berada di LP cenderung memiliki pola kepribadian yang keras karena perkembangan kepribadian suatu anak tergantung pada faktor sosial,lingkungan. Lingkungan yang keras tersebut juga membuat anak berpikir bahwa mereka harus mampu hidup sendiri. Dan membuat cenderung pendiam dan individual.
3. Interaksi Sosial
Terkait dengan munculnya pemikiran pada anak terhadap kehidupan di LP, anak cenderung membentuk sebuah kepribadian yang berbeda. Merasa mereka kesepian dan ditinggalkan, mereka cenderung membentuk suatu individu yang apatis dengan disertai munculnya rasa terpencil dan tidak peduli. Sangat sedikit dari mereka yang mampu bersosialisasi dengan sesamanya di LP. Hal itu juga terkait dengan adanya kesenjangan sosial pada mereka. Muncul geng – geng di LP, terkadang juga memicu perkelahian antar geng. Begitu pula dengan mereka yang cenderung pendiam dan mengurung diri. Mereka hanya mampu bersosialisasi dengan tidak lebih dari 2 hingga 3 orang saja. Kecenderungan demikian dikarenakan mereka merasa lemah dan dikucilkan.
4. Proses Belajar
Selama mendalami proses rehabilitasi di LP anak, mayoritas dari mereka masih kesulitan untuk beradaptasi dengan lingkungan yang baru dan tambahan ilmu-ilmu lain. Mereka sulit sekali untuk mengabsorbsi setiap reason positif yang diterima. Mungkin hal ini disebabkan karena pengaruh dari teman-teman sekelompok mereka dan gaya hidup yang tidak wajar dengan anak seusia mereka sehingga mereka sangat sulit mengalami proses penyembuhan.
5. Proses Berfikir
Selama dalam proses belajar selalu diimbangi dengan proses berfikir. Proses berfikir sendiri sangat dipengaruhi oleh integritas intelegensi masing-masing individu. Adanya pengaruh dari lingkungan termasuk segala situasi yang menyangkutpautkan pada kehidupan anak di LP merupakan stressor utama penyebab perubahhan proses berpikir. Ketika mereka memasuki lingkungan LP, anak cenderung merasakan kecemasan atau ketakutan. Dinamika berpikir anak sebagian besar dikuasai oleh rasa aman dan nyaman untuk melakukan sesuatu. Lingkungan dapat memberi kepuasan maupun mengancam. Dengan kata lain, lingkungan mempunyai kekuatan untuk memberikan kepuasan dan mereduksikan tegangan, maupun menimbulkan sakit dan meningkatkan tegangan, dapat menyenangkan maupun mengganggu. Biasanya reaksi anak terhadap ancaman ketidaksenangan yang belum dihadapinya ialah menjadi cemas atau takut.
PENYELESAIAN KASUS
Upaya Pencegahan Penyiksaan (dan Kekerasan), antara lain :
a. Program Bebas Peredaran Uang (sejak tahun 2004)
- barang dan uang dititipkan
- larangan menyimpan uang tunai.
- Kantin Lapas.
b. Peningkatan pengawasan.
- frekuensi (kuantitas) dan intensitas (kualitas)
- bantuan pengamanan dan petugas piket.
c. Pengelolaan pengaduan/keluhan.
- kotak saran/pengaduan di ruang kunjungan/blok hunian.
- penunjukan satuan tugas penanganan
- mekanisme.
d. Sosialisasi nilai-nilai HAM terhadap petugas pemasyarakatan dan WBP:
Ditjen Pemasyarakatan telah maju selangkah dalam penguatan HAM di LAPAS.
- Pada tahun 2003 bekerjasama Ditjen HAM, membuat buku saku mengenai HAM untuk Narapidana;
- Penguatan kerjasama yang sudah terbentuk dan realisasi MoU dengan pihak ketiga, seperti: Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Republik Indonesia, Komite Palang Merah International (ICRC), Departemen Kesehatan RI, Departemen Pendidikan RI. Ada juga kerjasama dengan badan pendidikan Swedia, Raoul Wallenberg Institute (RWI) dalam membentuk LAPAS Modeling (LAPAS Medan, Makasar, Abepura-Papua, Narkotika Jakarta dan Wanita-Tangerang) sebagai pusat penelitian dan pengembangan HAM bagi WBP.
- Diadakannya pelatihan pemahaman HAM dan kepemimpinan bagi pejabat senior pemasyarakatan dan pelatihan bagi pelatih bagi staff pemasyarakatan, telah dilakukan secara berkelanjutan.
- Uji petik (Baseline Study) pada 5 LAPAS Modeling memberikan gambaran penerapan HAM di dalam LAPAS. Baseline ini dilakukan atas kerjasama tim RWI, Ditjenpas, dan ahli internasional yang menyusun laporan uji petik ini, tidak ada anggota dari tim audit yang berasal dari Lapas-lapas yang diaudit.. Bulan Oktober 2007, audit baseline berhadapan dengan Standard Minimum Rules PBB mengenai Pembinaan dan Pelayanan bagi Narapidana, dilakukan di LAPAS modeling. Tujuan utama yaitu menjadikan "baseline" atau "point awal" tiap LAPAS modeling untuk mendorong mereka melakukan kegiatan yang menggambarkan penghormatan mereka terhadap HAM. Hasilnya : Institusi telah memenuhi sekitar 61% standard dalam SMR, 13 % standard sudah terpenuhi sebagian dan sisanya belum terpenuhi; Proses audit dimulai dengan melakukan tour kedalam LAPAS, Tim audit memiliki kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada seluruh staf dan narapidana yang mereka temui, tanpa diawasi. Jadi bisa dipastikan hasil audit adalah independen.
- Kerjasama dengan Partnership (atas dana dari Swedia), merencanakan pembuatan LAPAS modeling lainnya, terutama bagi LAPAS Anak dan Wanita.
e. Gerakan anti diskriminasi, anti penyiksaan/kekerasan.
f. Tindak tegas pelaku penyiksaan.
BAB IV
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Anak punya hak hidup, tumbuh dan berkembang sesuai dengan usianya. Karena itu kita mengimbau kepada semua pihak untuk mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Jangan lagi terjadi kriminalisasi terhadap anak. Bila anak melakukan kesalahan, sebagai orangtua kita wajib menegur. Ada sanksi, tapi bukan dengan pemukulan, bukan juga dengan kata-kata kasar, karena itu juga termasuk dalam kategori penganiayaan terhadap anak. Kepentingan terbaik bagi anak juga harus dilakukan saat anak berhadapan dengan kasus hukum. Misalnya, untuk media, dengan tidak menayangkan atau memberitakan secara vulgar ditunjukkan mereka termasuk identitasnya, karena anak mempunyai masa depan. Kepada aparat hukum untuk tidak menindak kasus kenakalan anak sebagai satu kasus tindak pidana, atau kriminal. Di dalam UU Perlindungan Anak tidak ada kriminal anak, yang ada adalah anak nakal. Untuk anak nakal, kita mempunyai Departemen Sosial, punya lembaga rehabilitasi untuk anak-anak nakal. (ahmad suroso).
MESKIPUN Indonesia sudah mempunyai UU 3/1997 tentang Perlindungan Anak, kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum mengerti atau tidak mau tahu soal perlindungan anak. Anak yang didefinisikan sebagai seseorang berusia di bawah 18 tahun termasuk anak yang berada dalam kandungan, oleh sebagian masyarakat masih saja dianggap barang yang bisa diperlakukan sewenang-wenang, kriminalisasi terhadap anak masih saja terjadi disana-sini.
B. SARAN
Narapidana adalah manusia, sehingga memiliki hak-hak dan nilai-nilai yang mendasar sebagaimana layaknya manusia lainnya. Ia memiliki sisi baik dan sisi buruk. Kita minimalisasi hal-hal buruk yang melekat pada dirinya, dan kita tingkatkan atau kembangkan potensi baiknya agar mengalami pertumbuhan dan perkembangan sebagaimana layaknya manusia pada umumnya. Dengan demikian akan terwujud tujuan pemasyarakatan.
http://m.okezone.com
http://m.mediakompas.com
http://m.publicnews.com
http://proboginanto.blogspot.com
Saya sangat prihatin setelah mendengar atau membaca aturan2 yang sudah di tetapkan oleh undang undang tentang HAM perlindungan anak.ko masih saja bisa tejadi perlakuan yang sangat merugikan untuk masa depan anak di dalam masa penahanan
BalasHapus